Desariau.com (Kampar) – Dalam rangka pembahasan KUA-PPAS APBD Kampar tahun 2021, Kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar melaksanakan rapat paripurna, Kamis (12/11/2020) di ruangan sidang Paripurna DPRD Kampar.
Dalam rapat paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar mengagendakan Penandatanganan Nita Kesepakatan atau MOU Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021.
Pelaksanaan rapat paripurna ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar, M. Faisal ST didampingi Wakil Ketua Repol, SAg dan langsung dihadiri juga oleh Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanti, SH.
Pada kesempatan itu, Bupati Kampar, Catur Sugeng menyampaikan bahwa pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS akhirnya telah selsai dibahas dan hari ini sudah menandatangani MoU KUA-PPAS APBD Kampar anggran tahun 2021.
“Penandatanganan MoU ini menandakan bahwa antara Pemerintah Kabupaten Kampar sudah satu persepsi dengan DPRD Kabupaten Kampar dalam pembahasan KUA-PPAS ini,” ungkap Catur.
Ia juga berharap agar yang sudah sama-sama dibahas mengenai KUA-PPAS ini bisa menyentuh substansi prioritas pembangunan yang ingin kita capai pada tahun 2021 mendatang nanti.
“Saya juga mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD Kampar beserta seluruh jajaran anggota dewan yang sudah meluangkan waktu dan mencurahkan pikiran selama proses pembahasan, semua ini tentu dengan tujuan untuk kesempurnaan penyusunan dokumen perencanaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Bersamaan penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun 2021 ini, sekaligus penandatanganan Sepuluh Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2020.
Yang mana DPRD Kampar pada Senin, (2/11/2020) menggelar rapat Paripurna Pembahasan Nota KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan 10 Ranperda Kampar Tahun 2020.
Kala itu, Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020.
Dalam penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 mengatakan ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kampar diantara Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah.
Selanjutnya Bupati Kampar juga menyampaikan Ranperda lainnya Ranperda Perusahaan Perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda tentang Penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Kampar kepada BUMD dan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan, Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025.
Disisi lain Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke sepuluh tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Kampar juga mengatakan Pemerintah daerah juga mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diantaranya tiga diantaranya Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan Perseroan daerah.
Bupati Kampar juga merinci, ketiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah diantaranya Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, dan Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Dari Madu.
Pada kesempatan Sidang Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 9 Ranperda Kampar Tahun 2020 Bupati Kampar menyerahkan Dokumen KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar M. Faisal dan disaksikan oleh seluruh peserta Sidang Paripurna tersebut. (Adv)