Desariau.com (Pekanbaru) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Gerindra Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (30/11/2020).
Pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto. Terpilihnya Yanti Komalasari dari fraksi partai Golkar dan Dona Sri Utami dari fraksi partai Gerindra merupakan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Riau sisa masa jabatan 2019-2024.
Anggota DPRD Riau PAW tersebut adalah Hj. Yanti Komala Sari, SE, MM dari Partai Golkar yang menggantikan Indra Gunawan Eet (Dapil Bengkalis-Kep. Meranti-Dumai) serta Dona Sri Utami, A.Md dari Partai Gerindra yang menggantikan Husni Thamrin (Dapil Siak-Pelalawan).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Afrizal Natar Nasution didampingi Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Riau serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Riau dan Rohaniwan.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun membacakan Surat Keputusan (SK) Mentri Dalam Negri (Mendagri) nomor 161.14.3875 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Riau atas nama Indra Gunawan Eet. Serta SK Mendagri nomor 161.14.- 4015 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Yanti Komala Sari.
Juga SK Mendagri nomor 161.14.- 3877 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Riau Husni Thamrin dan SK Mendagri nomor 161.14.4016 tahun 2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian PAW Dona Sri Utami.
Setelah SK selesai dibacakan, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto kemudian maju untuk mengambil sumpah / janji dan melantik PAW anggota DPRD Riau yang ditandai dengan penandatanganan surat keputusan serta penyematan pin anggota DPRD Riau.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto yang juga pimpinan rapat mengatakan dipilihnya Yanti Komalasari sebagai anggota DPRD Provinsi Riau menggantikan Indra Gunawan Eet karena telah mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Riau disebabkan ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan Dona Sri Utami diangkat menjadi anggota DPRD Provinsi Riau menggantikan Husni Thamrin yang juga mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Riau karena ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan.
Dengan sudah diambil sumpah janji dan pelantikan ini. Maka saudari-saudari sekalian sudah sah menjadi bagian dari anggota DPRD Riau dan sudah bisa mengikuti seluruh aktifitas kedewanan sebagai wakil rakyat. Kami ucapkan selamat bertugas dan selamat mengemban amanah.
“Semoga mampu melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dengan sebaiknya dan selamat menjalankan amanah,” ujar Hardianto.
Paripurna pengambilan sumpah / janji ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. (Adv)